Selasa, 04 Desember 2018

Download (PDF) Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

Download (PDF) Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

Download (PDF) Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 22 Nopember 2018. PP ini disahkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Telah kita terbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja yang membuka peluang pengangkatan guru bagi yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi PNS dengan hak yang setara dengan PNS kita," kata Presiden Jokowi saat menghadiri puncak acara peringatan hari guru nasional dan hari ulang tahun ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Sabtu (1/12/2018).

Baca juga: Jokowi Teken PP No. 49 Tahun 2018 Tentang Guru Honorer Jadi PNS

Disebutkan dalam PP ini, jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat diisi oleh PPPK meliputi: a. JF (Jabatan Fungsional); dan b. JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi). Selain itu, Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara) dapat menetapkan jabatan lain, yang bukan jabatan struktural, yang dapat diisi oleh PPPK.

Disebutkan dalam PP ini, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan pesyaratan jabatan yang dilamar; dan
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Download (PDF) PP No 49 Thn 2018 tentang Manajemen PPPK

Anda bisa mengunduh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) DOWNLOAD DISINI
Penulis: Noval Irmawan
Editor : Noval Irmawan
Image : kataindonesia.com

4 komentar

koq blm bs di Download?

Knp detik ini blm bisa di unduh?

Knp gak bs di download

Sama, knapa nggak bisa downloadnya..

Submit Public Comment Here
EmoticonEmoticon