Selasa, 04 Desember 2018

Persatuan Perawat Bertemu Jokowi: Singgung Abdi Negara non-PNS

Persatuan Perawat Bertemu Jokowi: Singgung Abdi Negara non-PNS

Persatuan Perawat Bertemu Jokowi: Singgung Abdi Negara non-PNS
Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2018). Dalam pertemuan itu, Jokowi didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Bertemu presiden, PPNI menyampaikan berbagai persoalan terkait keperawatan. Di antaranya kebijakan penempatan perawat di desa dan kelurahan, struktur keperawatan di tingkat Kementerian Kesehatan, dan abdi negara non-PNS.

Sebelumnya, Ketua Umum PPNI, Harif Fadhillah mengungkapkan rasa syukur karena bisa bertemu Presiden Jokowi. Ia juga mengatakan membawa seluruh ketua-ketua PPNI provinsi se-Indonesia dalam pertemuan tersebut, kecuali dari Maluku Utara yang terhambat hadir.

"Kami ucapkan syukur dan terima kasih kepada Bapak Presiden di tengah-tengah kesibukan dapat menerima kami PPNI seluruh Indonesia. Jadi kami membawa ketua-ketua PPNI provinsi seluruh Indonesia, cuma satu yang tidak bisa sampai di sini dari Maluku Utara terhambat belum sampai sini pada waktunya dan mohon maaf. Selebihnya inilah kami yang penting bisa bertemu Pak Presiden dan para menteri untuk bersilaturahim dan diskusikan beberapa hal terkait keperawatan di Indonesia," Kata Harif.

Usulan PPNI Terkait Keperawatan

Dalam pertemuan tersebut PPNI mengusulkan beberapa hal terkait keperawatan. Pertama, PPNI mengusulkan adanya kebijakan penempatan perawat di desa dan kelurahan. Hal ini guna mendukung program pemerintah terkait Nawacita yang berfokus pada upaya preventif dan promotif untuk mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

"Bahwa ketersediaan dan potensi perawat baik dari sisi jumlah kompetensi dan sebaran di seluruh Indonesia, kami mengusulkan perlu ditingkatkan pendayagunaan dalam melaksanakan dan mensukseskan program unggulan pemerintah. Untuk itu kami mengusulkan adanya kebijakan penempatan perawat di desa dan kelurahan," ujarnya.

Selanjutnya untuk mendukung usulan tersebut, PPNI menyatakan perlu ada instrumen lain, seperti dukungan dari Dana Desa yang dapat dialokasikan untuk mendukung kegiatan penempatan perawat di desa tersebut.

"Yang kedua untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan keperawatan kami memerlukan adanya struktur keperawatan di tingkat Kementerian Kesehatan yang dapat merumuskan dan menentukan kebijakan strategis terkait dengan keperawatan ini. Sempat ada tetapi hari ini tidak ada lagi sehingga beberapa kalau kami mengusulkan kebijakan itu meminta cepat terkoordinir dengan baik sehingga memerlukan suatu struktur yang dulu pernah ada," jelasnya.

Harif juga menyatakan PPNI bersyukur karena pemerintah telah menyetujui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Hal tersebut dinilai langkah yang baik, namun dengan catatan bahwa pelaksanaannya di daerah mendapatkan pengawasan yang baik pula.

"Ini sesuatu yang lebih baik dan mudah-mudahan kami mohon implementasinya di pemda yang mungkin perlu diawasi karena keluhan di daerah di provinsi-provinsi ini terkait kebijakan dalam otonomi daerah," katanya.

Baca juga: Jokowi Teken PP No. 49 Tahun 2018 Tentang Guru Honorer Jadi PNS

Selain itu, PPNI masih memerlukan adanya kebijakan yang jika dimungkinkan didukung dengan perpres. Ini terkait dengan status para perawat yang pernah direkrut sebagai abdi negara tetapi non-PNS.

"Kami masih memerlukan kebijakan seandainya dimungkinkan bapak keluarkan perpres terkait dengan para perawat-perawat yang sudah pernah direkrut sebagai abdi negara non-PNS, tapi sebelum PP No 48 tahun 2005 yang melarang menerima honor, tetapi mereka sudah bekerja dan sampai hari ini masih ada yang belum jelas statusnya," ungkapnya.

PPNI juga menegaskan dukungannya terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional dan implementasi dari Universal Health Coverage BPJS.

"Tapi kami lihat bahwa program itu sudah baik, cuma perlu ditambah implementasi dengan azas adil wajar. Karenanya kami usulkan ke pemerintah atau kementerian untuk bisa merevisi peraturan persentase pembagian jasanya. Karena kami masih dapatkan ketimpangan yang sangat jauh antartenaga kesehatan dalam konteks pelaksanaan JKN yang berkeadilan dan berkewajaran," kata Hanif.

Baca juga: Bisnis Asuransi Kecelakaan Diprediksi Positif di Akhir Tahun
Penulis: Noval Irmawan
Editor : Noval Irmawan
Image : kompas.com

Submit Public Comment Here
EmoticonEmoticon