Minggu, 02 Desember 2018

Jokowi Teken PP No. 49 Tahun 2018 Tentang Guru Honorer Jadi PNS


Jokowi Teken PP No. 49 Tahun 2018 Tentang Peluang Guru Honorer Jadi PNS -
Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Beleid ini diutujukan agar bisa menjadi jalan keluar bagi guru honorer yang tidak lolos tes calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Telah kita terbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja yang membuka peluang pengangkatan guru bagi yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi PNS dengan hak yang setara dengan PNS kita," ungkap Presiden Jokowi saat menghadiri puncak acara peringatan hari guru nasional dan hari ulang tahun ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Sabtu (1/12/2018).

PP tersebut dinilai Jokowi sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengatasi permasalahan kekurangan guru. Ia menyampaikan bahwa di berbagai daerah masih membutuhkan banyak tenaga pendidik. Hal tersebut menurut akumulasi yang dilakukan dari waktu yang sangat panjang.

Meski demikian, Jokowi mengakui pengangkatan guru honorer menjadi PNS juga harus disesuaikan dengan kondisi APBN. Pemerintah saat ini terus berupaya selalu berpihak kepada rasa keadilan guru yang telah lama mengabdi.

"Kita ingin berpihak kepada rasa keadilan guru yang telah lama mengabdi serta tidak melanggar undang-undang," kata Jokowi.

Baca juga: Download (PDF) Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

Permasalahan Guru Honorer

Seperti diketahui, rekrutmen CPNS pada tahun ini paling banyak adalah tenaga guru yang mencapai 114.000 lowongan. Tapi memang hal tersebut belum cukup, mengingat masih banyaknya permasalahan yang perlu diselesaikan. Maka dari itu, Jokowi berencana mengundang jajaran dan pengurus PGRI ke istana untuk duduk bersama membahas permasalahan yang ada.

"Nanti minggu depan akan saya undang Ibu Ketua beserta seluruh jajaran pengurus untuk datang ke Istana berbicara masalah-masalah besar yang kita hadapi," lanjutnya.

Presiden pun mengatakan, dalam satu tahun terkahir, pemerintah sudah mulai berbenah terhadap peraturan terhadap guru. Misalnya, urusan sakit, umrah, haji yang dulu dipotong sertifikasinya, sekarang sudah tidak.

"Karena kita sudah mengeluarkan peraturan mengenai itu. Kita tahu bahwa umrah dan haji ini adalah kompetensi sosial. Masak umrah atau haji dipotong. Ini sesuatu yang tidak benar yang telah kita luruskan dengan peraturan yang telah keluar," jelas Presiden.

Tapi terkait, tugas-tugas administrasi yang berat yang membebani guru, Presiden mengatakan masih terus ditangani. Sebab, hal ini melibatkan daerah provinsi dan pemerintah pusat. Menurutnya, guru tidak seharusnya menjalani proses birokrasi yang berbelit-belit, ngurus sertifikasi berbelit-belit.

"Saya tahu ini. Tapi ini juga menyangkut kabupaten, kota, provinsi, dan pusat. Ini akan kita awasi terus agar proses-proses itu bisa berjalan dengan cepat dan sederhana," tegasnya.

Termasuk juga keluhan mengenai pencairan tunjangan profesi, keluhan tentang administrasi rekrutmen guru baru, dan lain-lainnya. Ia berjanji akan menyelesaikan masalah-masalah ini ketika duduk bersama dengan jajaran PGRI pekan depan di istana.
Penulis: Noval Irmawan
Editor : Noval Irmawan
Sumber: kontan.co.id
Image : tagar.id

Submit Public Comment Here
EmoticonEmoticon