Selasa, 20 November 2018

First Media dan Bolt Ajukan Proposal Pembayaran, Izin Tak Jadi Dicabut

First Media dan Bolt Ajukan Proposal Pembayaran, Izin Tak Jadi Dicabut

First Media dan Bolt Ajukan Proposal Pembayaran, Izin Tak Jadi Dicabut

First Media dan Bolt mengajukan proposal kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Isinya berupa proposal pembayaran untuk tagihan beserta tunggakan Izin penggunaan Pita Frekuensi Radio (IPFR) 2,3 GHz.

Dengan adanya proposal tersebut, Menkominfo Rudiantara mengatakan belum jadi mencabut izin PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux, dan PT Jasnita Telekomindo. Dimana sebelumnya ketiga perusahaan tersebut terancam kehilangan izin frekuensi lantaran menunggak utang.

"Tadinya hari ini terakhir, tapi tadi pagi saya dapat surat mereka mau bayar. Saya kan tidak bisa memutuskan sendiri, jadi harus bicara dengan Kemenkeu," ujar Rudiantara saat ditemui di Jakarta, Senin (19/11/2018).

Baca juga : Akhirnya Frekuensi First Media, Bolt dan Jasnita Dicabut Kominfo

Rudiantara melanjutkan, keputusan pencabutan izin frekuensi belum diputuskan lantaran masih dilakukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan. Masih perlu dibahas lebih jauh bagaimana mekanisme pembayarannya.

"Di surat katanya mereka mau bayar. Tapi cara bayarnya bagaimana, nanti dibahas di sana," kata Rudiantara.

Jika nantinya perusahaan-perusahaan itu membayarkan sesuai tunggakannya, Rudiantara memastikan izin frekuensi mereka tak jadi dicabut karena surat keputusan menteri tak dikeluarkan.

Kalaupun izin frekuensi dicabut, kata dia, hanya akan berlaku pada jaringan broadband seperti Bolt dan layanan internet First Media. Sementara untuk TV kabel First Media dipastikan tidak terganggu.

"FM kan tidak hanya mengunakan frekuensi, ada juga yang cable TV itu tidak keganggu. Hanya mobile broadband yang terganggu," kata Rudiantara.

Nilai Tunggakan yang Belum Dibayar

Perlu diketahui bahwa ketiga perusahaan tersebut telah menunggak biaya penggunaan selama tiga tahun, yakni 2016-2018. Kepala Bagian Bantuan Hukum SDPPI Kominfo Fauzan Priyadhani menyebutkan, tagihan sejak 2016 dan 2017 yang belum dibayarkan First Media adalah Rp 364,84 miliar, Internux senilai Rp 343,57 miliar, dan Jasnita sebesar Rp 2,19 miliar.

"Tagihan tahun 2018, jatuh temponya Sabtu kemarin ya, jadi sekarang tunggakannya untuk tiga tahun, nilai tunggakannya masih harus diperiksa lagi, tapi untuk First Media kurang lebih ada senilai Rp 490 miliar, dan Internux Rp 438 miliar," kata Fauzan.
Editor : Noval Irmawan Image : kompas.com

Submit Public Comment Here
EmoticonEmoticon